PENGUMUMAN
Nomor: 6474/UN48/TM.01.01/2026
Kepada semua mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha diumumkan sebagai berikut:
- Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan konsultasi, pengisian KRS dan pembayaran
UKT/BKT semester ganjil T.A. 2026/2027 di Sistem Informasi Akademik (SIAKNG)
dimulai tanggal 3 – 14 Agustus 2026. - Sebelum melakukan penyusunan KRS, mahasiswa D3, D4, dan S1 wajib mengunggah foto
bukti bahwa orang tua/wali sudah melihat KHS semester sebelumnya. - Besaran tagihan BKT/UKT bisa dilihat melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKNG,
https://siakng.undiksha.ac.id). - Validasi KRS oleh Pembimbing Akademik dapat dilakukan mulai tanggal 3 – 14 Agustus
2026 setelah mahasiswa menyelesaikan pembayaran BKT/UKT. - Mahasiswa yang terlambat membayar BKT/UKT akan dilayani tanggal 19 – 20 Agustus
2026 serta dikenakan denda sesuai dengan tarif denda BKT/UKT yang telah ditetapkan. - Mahasiswa program Diploma III di atas semester VI, mahasiswa program D4/S1 di atas
semester VIII yang mengambil mata kuliah maksimal 6 sks akan dikenakan UKT sesuai
dengan ketentuan berlaku. - Mahasiswa Magister di atas semester IV, mahasiswa Doktor di atas semester VI yang hanya
menempuh Tesis/Disertasi dikenakan biaya BKT/UKT sesuai dengan ketentuan berlaku. - Mahasiswa yang tidak membayar BKT/UKT sampai tanggal 20 Agustus 2026 dinyatakan
cuti/DO (sesuai dengan Pedoman Pendidikan Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2024). - Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 secara efektif dimulai tanggal 24
Agustus s.d 31 Desember 2026. - Kalender Akademik dapat diakses melalui laman https://akademik.undiksha.ac.id/dokumenakademik/kalender-akademik/
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dilaksanakan. Terima kasih
Pengumumam Heregistrasi Mahasiswa Semester Ganjil TA 2026/2027



